RISALAH SRI SUSUHUNAN MAGELANG HADININGRAT KEPADA JAMAAH TILAWAH
Ahmaduhu subhanahu wa ta’ala hamdan yaliqu bi jalalihi wa a’dzimi shulthonih
Allohumma solli wa sallim wa barik a’la sayyidina wa maulana wa habibina wa qorroti a’yunina Muhammadin wa alihi wa ashabihi abshoi’n. Amma ba’d
edikit ringkasan/ mukhtashor liqoat dan muhadatsah ikhwah tilawah kemaren, selasa 27 Peb 06. Liqoat kemaren dengan sengaja ane tulis memenuhi permintaan ikhwah, semoga manfaat. Amien
Alhmadulillah, kemaren kita membahas tentang dalil yang menjadi landasan umum disyariatkannya nikah. Dalam suatu hadist Rasul bersabda “ Yaa ma’syaro asy syabab, in istatho’a minkum al ba’ah, fal yatazawwaj! Fa in lam yastathi’ fa a’laihi bi ash shoum, fainnahu lahu wija’un”..artinya “ Hai sekalian kawula muda, jikalu telah mampu dari kalian akan ba’ah hendaklah ia nikah. Jikalau tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu baginya adalah wija’.
Kata “ Hai sekalian kawula muda”…menjadi asas bagi siapa saja, tidak peduli bangsa mana, baik itu jawa, sunda, batak, ataukah arab sekalipun. Inilah unsure kesetaraan hokum Islam. Kemudian kata ba’ah, beberapa ulama menafsirkan dengan pendapat sbb:
- Mampu dalam hal biologis, artinya siap mengadakan vertilisasi, si suami siap dan si istripun siap. Hal ini disebut jima’
- Mampu dalam hal pembiayaan. Baik itu pembiyaan nikah atau penghidupan selanjutnya. Dan juga kemampuan dalam hal pengelolaan keluarga nantinya.
Sedang bagi yang belum mampu, disyareiatkan mencari penghalau adanya nafsu syhawat itu. Dengan adanya dalil di atas disyariatkan shoum, dikatakan bahwa shoum merupakan wija’. Kata wija’ secara lughat adalah “ peremuk / meremukkan dua buah zakar/ afwan” maksudnya adalah tempat produksi nafsu. Dijelaskan lagi bahwa puasa menjadi peredam syahwat dan gejolak birahi seperti yang terjadi pada orang yang dikebiri. Wallohu a’lam
Kemudian kemaren disinggung juga hadist tentang wadud dan walud. Namun, hanya sampai pengertian wadud. Sehubungan dengan sempitnya waktu, maka kuranglah tempo ane mencoba urai akan ma’na walud. Sebuah hadist “ Tazawwadu al wadud wa al walud, fa inny mukatsirun bikum al umama”…” Kawinlah dengan wanita wadud dan walud, karena sesungguhnya aku (nabi saw) berlomba2 dengan ummat lain dalam jumlah”.
Kita ambil point wadud, dalam kajian pendapat Al Khattaby mema’nai kata wadud artinya adalah wanita dengan kasih sayang terhadap suami. Ane tambahkan, dimana seorang istri yang mempunyai rasa cinta hakiki, cinta karena Alloh, mampu memberikan rasa tenteram dalam keluarga, dan mampu memberikan rasa lengket dan betah terhadap keluarga, khusunya suami sehingga suami akan merasa cukup dengan pelayanan istri, bahkan merasa puas. Artinya istri mampu memberikan suasana kondusip bagi merekahnya bunga cinta dengan landasan syar’ie.
Adapun walud, dikatakan sebagai sifat yang bias menghasilkan banyak keturunan/ fertile. Dikatakan lagi, Dua sipat ini dapat dilihat dari kerabatnya, karena insyalloh ada kemiripan. Demikian hadist itu juga berma’na” mantabkanlah dirimu untuk menikahi wanita dengan dua sipat itu yang telah jelas adanya” wallohu a’lam
Demikian ringkasan ini, tentang polygamy yang kemaren di singgung, akan kita bahas mendatang . insyalloh
.L.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar