Senin, 28 November 2016

beda agm (beda agama)

 RISALAH SRI SUSUHUNAN MAGELANG HADININGRAT

KEPADA

JAMAAH TILAWAH

ASSALAMUALAIKUM

Assalamua’laikum wr wb

Alhamdulillahilladzi nazzala al qur’ana arabiyyan lijaa’lana mina al mutafakkirin. Tsumma usholly wa usallimu sholatan wa tasliman katsiron a’la Muhammad saw wa ahli baytihi wa ashabihi akta’in. wa ba’d

M Capohon maaf kepada ikhwah tilawah yang kemaren telah ane buat bingung tentang topic pernikahan dengan wanita dari ahlu kitab, yaitu jahudi dan nasrani. Sebenarnya bukan maksud bersilat lidah, karena dulu ane pernah mengirim sebuah artikel disebabkan karena permintaan seorang ikhwan dari jam’iyah ghurfat tilawah juga, yang menanyakan perihal keharaman menikah dengan beda agama. Kebetulan saat itu ikhwan kita menanyakan perihal menikahnya seorang muslimah dengan seorang hindust, jadi dengan dalil yang terdapat dalam al qur’an ane ambil simpulan bahwa hal itu jelas2 haram, dan tidak sah pernikahan itu.

Namun, kasus yang mencuat kemaren hari, itu berbeda ikhwah. Bahwa kasus di sini menempatkan seorang muslim menikahi seorang wanita ahlu kitab (jahudi dan nasrani). Jadi dalil yang kita pakai adalah sbb:, eiit..maaf, namun sebelum itu mari kita sama2 sadarkan iman dan diri kita, bahwa konsekuensi testimony yang telah kita ikrarkan adalah mengimani dan meng”iya”kan apa kata al qur’an, dan sabda nabi saw bukan???harus dijawab “ YA”,,,oke?

Baik, dalil nya sbb : silahkan antum buka QS: Al maidah :5, artinya “ pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik2. makanan sembelihan orang2 ahlu kitab itu halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka. (dan dihalalkan mengawini) wanita2 yang menjaga kehurmatan di antara wanita2 yang menjaga kehurmatan diantara orang2 yang diberi alkitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud zina dan tidak pula menjadikannya gundik2. barang siapa yang kafir setelah beriman maka hapuslah amalannya dan dia di akhirat termasuk orang2 yang merugi.”

Dalam kaitannya kita sebagai seorang muslim, tentulah kita akan dengan pasrah berkata” saya dengar, saya lakukan”..artinya bahwa apa yang dikatakan al qur’an itu benar adanya, sedikit mengurai kata”muhshonat” yaitu wanita2 yang menjaga kehurmatan, diartikan juga untuk wanita 2 yang menjaga kesucian dirinya sebagaimana firman Alloh swt “ Dan Maryam Binti Imran yang menjaga kesucian kemaluannya”. Baik, sekiranya belum jelas juga, sedikit ane utarakan sebuah hikayat.

Said bin Manshur meriwayatkan dalam kitab sunannya, dengan sanad yang sahih sampai kepada Wail, dia berkata bahwa Hudzaifah menikahi wanita yahudi. Lantas Umar r.a menulis surat padanya dengan maksud memerintahnya untuk mencerai istrinya itu, lalu dibalas oleh Sahabat Hudzaifah dan menanyakan” kenapa, apakah wanita itu haram untuk dinikahi?” Umar tidak menjawab haram, karena al qur an menghalalkannya, Umar hanya menjawab” Tidak, tetapi aku khawatir kamu mendapat wanita pezina di antara mereka”. Demikian, jelaslah dalil kehalalannya.

IMG_20190803_080207Lebih jauh lagi kita selami arti kehalalan wanita ahlu kitab di sini. Bahwa yang dimaksud ahlu kitab adalah ia yang diberi al kitab (taurat ataupun injil) selain al qur an. Yaitu secara jelas adalah kaum yahudi dan nasrani, kita ingatkan sejenak, bahwa inti dari kedua kitab itu adalah menyeru kepada pengabdian mutlaq atas Ketuhanan Yang Esa, yaitu Alloh. Dan sudah jelas tentunya bahwa dikabarkan dalam kitab2 tsb bahwa akan datanglah seorang nabi yang pungkasan, penyempurna syariat yaitu Muhammad bin Abdulloh saw. Maka ketika para ahlu kitab itu betul2 beriman kepada taurat ataupun injil, sungguh mereka akan terpesona dan mengakui kebenaran kalam Alloh terakhir yaitu al qur’an. Dan pada akhirnya pun aqidah mereka tetap satu, Allohlah Maha Esa. Tuhan Yang tiada berbilang seperti otak atik aqidah kaum Kristen dan jahudi sekarang. Bukan menafikan ada atau tidaknya ahlu kitab yang seperti ini pada jaman sekarang, namun yang jelas firman Alloh tentang kehalalan mereka adalah haq. Adapun akan sangat aman dan tidak beresiko jika kita menikah dengan sesame islam, semoga paham dan mengerti sehingga tidaklah meninggalkan suatu ganjalan dalam benak antum. Amiien

Untuk selanjutnya ane harap antum kaji kalam Alloh swt QS: Al Baqoroh: 62- 66. lalu antum cermati dan buatlah artikel kecil, kemudian coba crosscheq dengan ane suatu waktu, jangan lupa...insyalloh . nafa’anallohu bil qur’an amiien

Sri susuhunan badhe cuti

Kasuhunan magelang hadiningrat

L

Tidak ada komentar:

Posting Komentar