lama hadis, ulama fiqih, dan ulama lainnya mengatakan bahwa diperbolehkan – bahkan disunatkan – mengamalkan hadis dha’if dalam hal keutamaan amal, hal yang mengandung targhib (anjuran) dan yang mengandung tarhib (peringatan), selama hadis tersebut tidak berpredikat maudhu’.
Masalah hukum – seperti halal, haram, jual beli, nikah, dan talak serta lain-lainnya – tidak boleh diamalkan melainkan dengan hadis sahih atau hadis hasan, kecuali hadis yang menyangkut masalah bersikap hati-hati dalam suatu hal dari masalah-masalah tersebut. Sebagai contoh: apabila ada hadis dha’if yang menyebutkan makruh melakukan cara transaksi jual beli tertentu atau makruh bila melakukan nikah tertentu, maka hal tersebut disunatkan untuk dihindari, tetapi tidak bersifat wajib.
Kami sengaja mengetengahkan pasal ini karena di dalam kitab ini (Al-Adzkar) disebutkan hadis yang kami jelaskan sahih, hasan, dan dha’if-nya, atau tidak kami beri keterangan karena hadis tersebut membingungkan, atau karena hal lain. Untuk itu, kami berharap agar kaidah atau patokan ini terlebih dahulu tertanam dalam benak pembaca kitab ini (Al-Adzkar).
Sumber: Al-Adzkar: Buku Induk Doa dan Zikir; Imam Nawawi.
